Kemendagri Diminta Tinjau Ulang Pembatalan Perda Pendidikan

29-06-2016 / KOMISI X

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan. Ia menilai, hal ini tidak sesuai dengan semangat Pemerintahan untuk memajukan pendidikan.

 

Sebagaimana diketahui, diantara 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri, ternyata 72 di antaranya mengatur terkait pendidikan. Padahal sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaskan bahwa Perda yang dibatalkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.‎

 

‎Beberapa di antaranya yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

 

Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

 

"Kalau kita ingin konsentrasi memajukan pendidikan dan menjamin selamat tidaknya generasi mendatang, pembatalan Perda yang mengayomi dan memberikan aturan tentang fungsi pendidikan di suatu daerah, perlu dievaluasi. Saya kira ini kontraproduktif dengan rencana besar dari Pemerintah," tegas Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

 

Menurut politisi F-PKS itu, Kemendagri harus merujuk pada Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Selain, itu juga perlu dilihat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

 

"Sebaiknya disinkronkan, atau kembali ke UU ini. Saya kira supaya tidak menimbulkan banyak hal dan konflik kepentingan sektoral, sebab perda dibentuk untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan di daerah masing-masing. Apalagi yang bersifat sektoral, pendidikan misalnya," imbuh Fikri.

 

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menyarankan kepada Kemendagri untuk kembali ke peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kemudian ia meminta Kemendagri lebih memperhatikan semua sektor. 

 

"Kemendagri kan tidak hanya mengatur masalah Pemerintahan saja, tetapi juga ada sektor lain, seperti pendidikan. Kalau sektor pendidikan, kesehatan yang membangun ekonomi, sebagai standar untuk pembangunan indeks manusia, ini tidak terjaga, dapat berbahaya," tegas Fikri.

 

Fikri mengakui daerah bisa mengajukan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)‎. Namun ia merasa hal ini bisa diselesaikan oleh Kemendagri. (sf) Foto: Azka/mr.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...